...
021-5081 2001 / 021-50812003 akalawfirm99@gmail.com

Legal Information AKA LAW FIRM

Email : akalawfirm99@gmail.com
No Tlp : 021-5081 2001 / 021-50812003
No WA / Contact Center : 0812-9047-7493 / 085695032957 / 085320419526
Alamat kantor (Main Office) :
Gedung Menara 165 Lantai 4, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu. Jakarta Selatan, DKI
Jakarta. 12560

The History of AKA LAW FIRM

AKA LAW FIRM, adalah singkatan dari AHMAD MAULANA, ABDUL KADIR, ARIF MAULANA & Associates Merupakan firma hukum yang dibentuk oleh para advokat yang telah eksis dan berpengalaman dalam menangani permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang pribadi/private maupun badan hukum/corporate serta menyelesaikan perkara melalui jalur li;gasi maupun non litigasi. yang berkantor di Gedung Menara 165 Lantai 4, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu. Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 12560. Keberadaan dan eksisnya AKA Law Firm didukung oleh para Advokat handal serta berpengalaman, memiliki skill dan pengetahuan hukum yang luas dan telah teruji, mempunyai kemampuan dalam menemukan solusi hukum. Solusi penyelesaian perkara maupun ;ndakan akan dilakukan oleh AKA Law Firm & Associates sebagaimana aturan hukum, yang berguna untuk melindungi kepentingan Klien serta melakukan pencegahan serta pembelaan dari berbagai resiko hukum yang sudah dan akan dialami Klien.

Para advokat AKA Law Firm & Associates telah berpengalaman dalam menanganani perkara Litigasi baik perdata maupun pidana, hal ini telah dibukuhkan secara professional dengan kerja tim yang tangguh berbekal keterampilan dan penguasaan hukum secara formil dan materil, sehingga klien merasa puas akan kinerja AKA Law Firm & Associates. Penyelesaian Perkara yang pernah ditangani baik Pidana ataupun Perdata, antara lain bidang: Perbankan, Finance Ins;tu;on, Asuransi, menangani permasalahan Kepailitan dan PKPU, Likuidasi, Merger, Akuisisi, Masalah perburuhan dan Penanganan dan perizinan Investasi, pembuatan kontrak bisnis, Menganalisa dan membuat opini hukum, dll. Hal inilah yang membuat AKA Law Firm & Associates berani mempublikasikan diri dan menawarkan jasa hukum kepada masyarakat luas yang memerlukan jasa hukum baik litigasi maupun non litigasi..

Maksud dan Tujuan

AKA Law Firm & Associates dalam memberikan Pelayanan Jasa Hukum kepada masyarakat terutama dunia usaha & bisnis untuk melindungi mereka dari permasalahan hukum dan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi Klien kami baik private/pribadi (perorangan), Kelompok Masyarakat maupun Corporate/Perusahaan dalam menjalakan usahanya diseluruh wilayah Indonesia. Sehingga setiap klien yang diwakili oleh kantor kami dapat memperoleh pelayanan hukum secara professional baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, sehingga merasa nyaman mempunyai konsultan hukum yang dapat memenuhi dan membantu klien dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya.

AKA Law Firm & Associates juga berupaya memberikan pemahaman tentang hukum dalam implementasinya kepada klien-klien kami, maka untuk itu kami akan berpegang teguh pada kebenaran hukum.

1. CASE LOAD MANAGEMENT. Law firm kami tidak semata-mata mencari keuntungan dengan memberikan jasa hukum dengan kualitas rendah. Kami menyadari pentingnya permasalahan hukum ini menyangkut hidup klien kami, Kami sangat selektif dalam menerima perkara-perkara, sehingga kami dapat mencurahkan perhatiaan secara maksimal terhadap perkara yang dikerjakan.

2. AGGRESSIVE JUSTICE. Kami akan melakukan semua kemungkinan hukum dalam menyelesaikan permasalahan klien kami. Kami akan selalu membuka negosiasi yang adil dalam menyelesaikan perkara klien kami, akan tetapi tidak menutup kemungkinan dilanjutkan ke dalam persidangan apabila diperlukan, demi tercapainya suatu keadilan bagi klien kami.

3. COMMUNICATION/HUBUNGAN. Bahwa kami senantiasa berupaya untuk membangun komunikasi yang terbaik antara kami dengan klien sehingga tidak ada alasan untuk kesalahpahaman diantara keduanya yang diakibatkan adanya komunikasi yang buruk antara kami sebagai pengacara/advokat dengan kliennya. Kami siap memberikan konsultasi atas permasalahan hukum klien dan mencarikan suatu solusi penyelesaiannya dan kami senantiaasa menyajikan laporan perkembangan pengurusan perkara klien dari waktu ke waktu.

4.PROFESSIONALISM/PROFESIONALISME. Kami senantiasa memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik, yang akan ditangani secara professional oleh team kami.

The Scope of Works

HUKUM PERBANKAN/BANKING & FINANCE

Meliputi penyelesaian sengketa perbankan antara kreditur/Bank dengan Debitur/Nasabah dalam berbagai permasalahan antara lain: penanganan dan penagihan serta penyelesaian kredit macet perbankan, menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking ligitation). Menangani proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee execution up to auction process), membuat dan menyusun opini hukum atas suatu permasalahan hukum perbankan.

KEPAILITAN DAN PKPU/BANKRUPTCY

Meliputi bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU baik sebagai Kurator/Pengurus maupun kami sebagai Pemohon Kepailitan/PKPU terhadap pihak ketiga/Debitur bermasalah dan/atau mewakili pihak termohon dalam permohonan pailit/PKPU, dan menangani dan penyelesaian debitur perbankan yang dimohonkan Pailit/PKPU oleh pihak keEga dan semua hal yang berhubungan dengan masalah kepailitan.

HUKUM PIDANA

Meliputi pendampingan Klien dalam membuat Laporan Polisi, dalam hukum pidana mendampingi klien sebagai terlapor/tersangka/terdakwa dalam permasalahan hukum pidana (criminal justice system) yang meliputi Tindak Pidana yang berkaitan dengan akEfitas ekonomi (Endak pidana penipuan dan penggelapan, penadahan, Endak pidana pajak, tindak pidana penyeludupan dan kepabeanan, Tindak pidana pemalsuan, tindak pidana hak kekayaan intelektual, tindak pidana dalam pasar modal dan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi lainnya/tipikor (tindak pidana korupsi)

HUKUM PERDATA

Mewakili Klien sebagai Penggugat atau Tergugat, Pemohon atau Termohon dalam sengketa perdata melipuE Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi), Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (tort law), Penagihan dan tuntutan utang piutang terhadap debitor guna meningkatkan pemasukan bagi perusahaan, sekaligus menguji tingkat kepatuhan debitor, Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Debitur, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Gugatan lain-lain dalam kepailitan antara lain; acEo pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya), Gugatan Derivatif dalam perseroan terbatas, Permohonan Audit Investigasi terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri, Pembentukan Tim Kurator, Pembentukan Tim Likuidator dan segala aktivitas hubungan keperdataan dalam lingkup hukum ekonomi.

AGRARIA DAN PROPERTY

Mewakili Perusahaan sebagai penggugat ataupun tergugat guna memperjuangkan kepemilikan hak perusahaan atas tanah, penguasaan fisik tanah perusahaan, pengamanan lahan milik perusahaan, mendampingi Perusahaan dalam akusisi lahan, mendampingi perusahaan dalam proses peralihan lahan milik perusahaan kepada orang perorangan atau kepada perusahaan lain, mendampingi perusahaan dalam mengajukan proposal pinjaman pengembangan usaha perusahaan dengan jaminan hak tanggungan atas tanah miliknya ke bank, pendampingan perusahaan dalam mengajukan pinjaman dengan jaminan barang bergerak (fidusia) ke lembaga pembiayaan serta mereview kontrak-kontrak yang berkaitan dengan aktivitas dimaksud guna memastikan bahwa keputusan transaksi dan investasi yang perusahaan lakukan berlangsung aman secara hukum, mendampingi klien memperpanjang Serrfikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan segala izin-izin teknis bidang Agraria dan Property yang berkaitan dengan bisnis perusahaan dimaksud.

MASALAH HUKUM KETENAGAKERJAAN

Mendampingi dan mewakili perusahaan dalam menangani sengketa ketenagakerjaan antara lain BiparEt, TriparEt di Dinas Ketenagakerjaan dan sengketa hubungan industrial di pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berwenang. Mendampingi dan mewakili Perusahaan dalam mengurus segala hal-hal yang berkaitan dengan perizinan ketenagakerjaan di Indonesia antara lain Penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) perpanjangan untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota, RPTKA (Rencana Penempatan TKA), Blue Book / POA (Buku Biru) dokumen pendamping KITAS yang dikeluarkan oleh Imigrasi, Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Setempat/Polres setempat, SKPPS (Surat Keterangan Penduduk Sementara) yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dimana WNA akan Enggal,\ MulEple Exit Re-Permit (MERP) bagi WNA pemegang KITAS yang ingin bepergian ke luar negeri, SERP (Single Exit Re-Permit) WNA pemegang KITAS yang ingin bepergian ke luar negeri untuk satu kali pemakaian, dan EPO (Exit Permit Only) bagi WNA yang Ingin pindah sponsor untuk mendapatkan KITAS baru atau ingin kembali ke negara asalnya dan Edak memperpanjang KITAS.

MASALAH HUKUM LINGKUNGAN HIDUP

Mendampingi Perusahaan sebagai Pemrakarsa dalam mengurus sengketa pelanggaran dan Endak pidana lingkungan hidup serta mendampingi Perusahaan mengurus izin-izin teknis terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperE Dokumen Kerangka Acuan (KA), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dengan memperhitungkan besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan  luas wilayah penyebaran dampak, intensitas dan lamanya dampak berlangsung, Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak, sifat kumulatif dampak, berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Menyediakan layanan pengawasan dari Pembeli Misterius (Mysterius Shopper) dan Konsultan Perlindungan Konsumen guna meningkatkan pelayanan perusahaan terhadap konsumen yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan itu sendiri, mendampingi perusahaan manakala digugat oleh Konsumen akhir (end user) di Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) baik di Kementerian Perdagangan maupun pada BPSK di Pemerintah Daerah dimana perusahaan beraktivitas, mendampingi perusahaan manakala digugat konsumen akhir (end user) di Pengadilan Negeri yang berwenang.

SENGKETA MEDIS (MEDIKOLEGAL)

Mendampingi dan mewakili Rumah Sakit/Klinik/Praktek Pribadi/Dokter menghadapi Gugatan Perdata, Mendampingi Rumah Sakit/Klinik/Praktek Pribadi/Dokter menghadapi Laporan Polisi, SIDAK Dinas Kesehatan, dan instansi terkait, mendampingi Rumah Sakit/Klinik/Praktek Pribadi/Dokter dalam menghadapi Tuntutan dari Kejaksaan di Pengadilan, membantu Rumah Sakit/Klinik/Praktek Pribadi/Dokter membuat dan menyusun inform concern  yang baik, aman dan mengikat secara hukum, mendampingi dan membantu Rumah Sakit/Klinik/Praktek Pribadi/Dokter dalam mengurus segala bentuk perizinan terkait.

BIDANG HUKUM ASURANSI

Menangani permasalahan hukum perasurasian yang melipuE Pengajuan Klaim Pembayaran Asuransi; Menangani perkara yang berkaitan dengan masalah asuransi secara umum.

PEMBUATAN DAN PENYUSUNAN KONTRAK LEGAL DRAFTING

Perjanjian kerjasama bisnis, kontrak perjanjian kerja dengan para karyawan, legal review terhadap partners Bisnis dan masih banyak lagi aspek-aspek hukum yang selalu bersentuhan dengan seEap kegiatan bisnis perusahaan. Kami dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan kepada perusahaan maupun perseorangan.

LEGAL ADVICE & LEGAL OPINION

Bahwa kami menyadari tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam akEfitasnya seharihari, oleh karenanya mau Edak mau kita harus menyesuaikan akEfitas kehidupan kita dengan hukum yang sedang berlaku. Melihat hal tersebut AKA Law Firm & Associates dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktivitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi. Legal Opini dan Legal Advice ini dapat juga kami berikan terhadap klien yang sedang mengalami persoalan dan bermaksud menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi sebuah perusahaan yang  mengalami persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu demi perbaikan perusahaan. Anda ingin mendapatkan legal Opinion atau Legal Advice untuk kepentingan Anda atau Perusahaan anda, silahkan menghubungi kami.

PENDAMPINGAN HUKUM

Pendampingan Hukum adalah merupakan pelayanan dari AKA LAW FIRM & ASSOCIATES, Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi Perusahaan / Klien dalam berbagai aktivitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan, pengembangan dan perluasan perusahaan, serta aktivitas-aktivitas perusahaan lainnya. Legal Assistance Services ini sangat penting karena bisa memberikan berbagai saran dan masukan terhadap setiap aktivitas perusahaan, sehingga diharapkan sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian-kerugian yang tidak perlu. Legal Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah keluarga yang mengutamakan keamanan status social, sehingga dalam aktivitas kehidupan sehariharinya jangan sampai muncul permasalahan-permasalahan hukum yang menghancurkan reputasi keluarga besarnya di mata masyarakat. Pendampingan biasanya terkait dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban ataupun sebagai tersangka.

Kantor Hukum AKA merupakan penyedia layanan hukum yang berfokus pada konsultasi, pendampingan perkara, dan solusi hukum yang praktis

CONTACT

ALAMAT: Gedung Menara 165 Lantai 4, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Pasar Minggu. Jakarta Selatan.

EMAIL: akalawfirm99@gmail.com

TELEPON: 021-5081 2001/021-50812003

WHATSAPP: 085320419526/085695032957

Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.